Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang menggelar kelas pajak online untuk memberikan bimbingan teknis pelaporan SPT Tahunan melalaui e-form kepada wajib pajak pelaku usaha UMKM di wilayah kerja KPP Pratama Pandeglang, Kabupaten Pandeglang (Kamis, 31/3).
Untuk mempermudah pengisian formulir SPT Tahunan 1770 pada e-form, wajib pajak telah diminta untuk mencatat daftar pajak final yang telah dibayarkan setiap bulan selama 1 tahun berdasarkan PP 23 Tahun 2018.
Narasumber kelas pajak kali ini merupakan salah seorang Asisten Penyuluh Pajak di KPP Pratama Pandeglang. Acara dilanjutkan dengan forum diskusi yang membahas kendala-kendala yang dihadapi ketika wajib pajak mencoba melaporkan SPT menggunakan e-form. Sebelum menutup kegiatan, moderator menyampaikan bahwa wajib pajak dapat mengunjungi KPP Pratama Pandeglang secara langsung atau menghubungi petugas layanan konsultasi melalui saluran komunikasi resmi KPP Pratama Pandeglang untuk memperoleh informasi dan bantuan terkait pelaporan SPT Tahunan.
- 16 kali dilihat