Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang (KPP Madya Semarang) kembali menyapa para pengikut akun instagram @pajakmadyasmg dalam siaran langsung melalui platform instagram di ruang penyuluh KPP Madya Semarang, Jawa Tengah (Jumat, 3/9).

Live instagram dimulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 14.40 WIB dengan pemateri Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang Bramantha Aditya Rangga dan Nursanti Retno Kusumaningrum. Adapun tema yang dibahas pada acara tersebut adalah insentif pajak.

“Jadi sesuai PMK-82/PMK.03/2021, Jangka waktu pemberian insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final DTP, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN yang awalnya diberikan untuk masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Juni 2021, diperpanjang sampai dengan masa pajak Desember 2021,” jelas Bramantha.

Terkait dengan laporan realisasi, Nursanti mengingatkan bahwa pemberi kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. “Yang perlu diingat bahwa wajib pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi insentif PPh Pasal 21, berarti  dianggap tidak dapat memanfaatkan insentif,” jelas Nursanti.

Beberapa pertanyaan diajukan oleh wajib pajak yang tengah mengikuti live instagram mulai dari jenis insentif, tata cara memperoleh insentif pajak, dan tata cara laporan realisasi insentif pajak. Atas pertanyaan-pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh nara sumber.