
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) mengadakan gelar wicara bersama radio Batam FM tentang Super Tax Deduction di kota Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 23/9). Fungsional Penyuluh Pajak Suyamto dan Herman Eka Putra menjadi narasumber pada gelar wicara kali ini yang bertujuan untuk menginformasikan insentif pajak bagi industri yang terlibat dalam pelaksanaan program-program pada pendidikan vokasi.
“Super Tax Deduction merupakan insentif pajak yang diberikan pemerintah pada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi, meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi,” terang Suyamto mengawali gelar wicara pagi itu. “Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang mengatur pemberian insentif Super Tax Deduction ebesar 200% bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi,” tambah Suyamto.
Insentif Super Tax Deduction kegiatan vokasi memberikan peluang kepada industri berupa penghematan pajak yang berasal dari pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% atas pengeluaran untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran. Penghematan pajak juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, profitabilitas dan daya saing.
“Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.010/2019. Dalam peraturan tersebut diperjelas mengenai pemotongan pajak untuk industri, mulai dari besaran insentif pajak, kelompok biaya mana saja yang mendapatkan pemotongan, jenis kegiatan magang yang harus dilakukan industri, sampai peserta pemagangan,” terang Herman saat menjelaskan tentang teknis pelaksanaan insentif Super Tax Deduction.
- 40 kali dilihat