Kendati masih memasuki bulan Januari, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene sudah ramai didatangi para wajib pajak dari Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Kamis, 31/1). Wajib pajak yang datang ke KP2KP Pangkajene terdiri dari wajib pajak yang baru membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan.
Seperti yang diketahui, pelaporan SPT Tahunan sudah dapat dilakukan dari bulan Januari hingga paling lambatnya bulan Maret untuk wajib pajak Orang Pribadi dan paling lambat bulan April untuk wajib pajak Badan.
Rata-rata, dalam sehari terdapat 50-60 wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya baik secara manual maupun dengan e-filing. Dengan banyaknya pelaporan SPT Tahunan di bulan Januari ini menunjukkan bahwa wajib pajak di wilayah kabupaten Pangkajene Kepulauan sudah mulai memahami kewajiban perpajakannya.
- 29 kali dilihat