Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura kembali mendatangi kantor kecamatan untuk mengadakan kegiatan layanan di luar kantor (LDK). LDK kali ini diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Mataraman (Selasa, 31/5).

Wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, dimulai dari penyetoran pajak hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dalam kegiatan LDK, staf penyuluh KP2KP Martapura membantu wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, diantaranya pembuatan kode billing, penyetoran pajak, dan pelaporan SPT Tahunan.

Maksud dan tujuan dari kegiatan LDK adalah untuk mendekatkan tempat pelayanan kepada wajib pajak agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, serta memberikan penyuluhan aktif kepada wajib pajak.

Wajib pajak mengaku senang atas diselenggarakannya kegiatan LDK ini dan berharap dapat diselenggarakan di tahun-tahun berikutnya.

Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.