Taruna Polisi Republik Indonesia yang telah menyelesaikan pendidikan ramai-ramai mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)  di Kab. Nunukan (Senin, 27/12).

Lebih dari 30 taruna baru yang telah menyelesaikan pendidikan datang ke KP2KP Nunukan secara bersamaan untuk membuat NPWP. Sebagian dilayani secara bergantian oleh para petugas konsultasi/helpdesk sebagian secara kolektif dipandu langsung menggunakan laman e-Registration. Kabarnya ada 80 lebih anggota Polri baru tahun ini dari Nunukan.

Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pun juga mendapat antrean penindaklanjutan NPWP hingga pencetakan kartu. Proses ini berlangsung selama kurang lebih 15 menit agar data terhubung dengan sistem.

Hingga semuanya telah mendapatkan NPWP, secara bersamaan petugas memberikan arahan mengenai kewajiban perpajakan atas NPWP yang telah dimiliki. Kewajiban tersebut adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai tahun depan dan kedepannya jika sudah menerima bukti potong 1721-A2, bukti potong tersebut sebagai dasar pelaporan pajaknya.