
“Lapor SPT pakai e-Form itu lebih mudah karena Ibu bisa membuat laporannya dari rumah dan secara offline. Hanya waktu masuk ke akun dan saat submit saja yang harus online,” ungkap Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu Raymandha Mohamad.
Ia menjelaskan kemudahan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan e-Form kepada Pengurus Wajib Pajak Badan di Ruangan Konsultasi KP2KP Pelabuhan Ratu, Jalan Bhayangkara Km 1, Palabuhanratu, Sukabumi (Rabu, 16/11).
Raymandha juga menjelaskan keunggulan lain pada e-Form yaitu wajib pajak tidak perlu khawatir ketika jaringan internetnya lemah, data yang telah diisi oleh wajib pajak tidak akan hilang.
“Kalau misalkan jaringan internet di rumah kurang bagus, Ibu tidak perlu takut datanya hilang. Asalkan Ibu sudah klik tombol “save” di aplikasinya, data yang udah diisi akan tersimpan,” imbuh Raymandha.
Raymandha menjelaskan, pengisian SPT menggunakan e-Form lebih cepat karena data-data wajib pajak seperti identitas nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor telepon, dan data pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak lain akan secara otomatis terisi.
Raymandha juga menerangkan, SPT e-Form lebih praktis dibandingkan dengan SPT formulir kertas karena wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta formulir SPT dan tidak perlu melaporkan SPT melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) tetapi cukup dengan mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk pelaporan SPT dengan e-Form, wajib pajak sudah bisa melaporkan SPT.
Raymandha juga menyebutkan hal-hal apa saja yang harus dipersiapkan untuk pelaporan SPT dengan menggunakan e-Form. Mulai dari aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), membuat akun DJP Online, dan instalasi aplikasi Adobe Acrobat Reader.
Raymandha juga menjelaskan langkah-langkah untuk membuat laporan SPT dengan menggunakan e-Form, mulai dari cara pengisian e-Form, cara mengunggah lampiran, dan cara mengirimkan SPT.
Wajib Pajak mengucapkan terima kasih atas penjelasan yang diberikan oleh Raymandha dan akan menlaksanakan kewajiban lapornya dengan e-Form.
Pewarta: Raymandha Mohamad Sukmayadi |
Kontributor Foto: Ahmad Rifai |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 44 kali dilihat