“Lapor SPT pakai e-Form itu lebih mudah karena dapat membuat laporannya dari rumah dan secara offline. Hanya waktu masuk ke akun dan saat submit saja yang harus online,” ungkap Difa selaku petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta.

Difa menjelaskan kemudahan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan e-Form kepada Wajib Pajak Usahawan yang dilaksanakan di Kantor Pajak Tilamuta, Boalemo, Gorontalo (Rabu, 15/2).

Difa juga menjelaskan keunggulan lain pada e-Form yaitu wajib pajak tidak perlu khawatir ketika jaringan internetnya lemah karena data yang telah diisi oleh wajib pajak tidak akan hilang.

“Apabila jaringan internet di rumah kurang bagus, tidak perlu takut datanya hilang dengan catatan telah mengklik tombol “save” di aplikasinya. Secara otomatis data yang sudah diisi akan tersimpan,” imbuh Difa.

Selain itu, Difa juga menerangkan terkait pengisian SPT menggunakan e-Form lebih cepat karena data-data wajib pajak seperti identitas nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor telepon, dan data pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak lain akan secara otomatis terisi.

Difa mejelaskan bahwa lapor SPT melalui e-Form lebih praktis dibandingkan dengan SPT formulir kertas karena wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk meminta formulir SPT dan tidak perlu melaporkan SPT melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), tetapi cukup dengan mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk pelaporan SPT dengan e-Form, wajib pajak sudah bisa melaporkan SPT.

 

Pewarta: Elrandi Gunarsya
Kontributor Foto: Elrandi Gunarsya
Editor: Stesya Emilia