
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai penyampaian permohonan pemindahbukuan secara elektronik (e-PBK) melalui media siaran langsung Instagram di Denpasar (Jumat, 23/12). Hal ini dilakukan terkait dikeluarkannya peraturan dan layanan terbaru pada DJP online yang disebut dengan e-PBK.
"Pemindahbukuan elektronik atau e-PBK adalah suatu layanan pemindahbukuan yang digunakan sebagai alternatif pengajuan permohonan pemindahbukuan secara elektronik," ujar Raras Supriyaningtyas, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat.
"Wajib pajak yang ingin menggunakan fasilitas layanan ini wajib mengaktivasi akun DJP online dan memiliki sertifikat elektronik yang bisa didapatkan di KPP terdaftar serta melakukan aktivasi fitur pada DJP online," tambahnya.
Dalam siaran langsung melalui Instagram KPP Pratama Denpasar Barat, ditegaskan bahwa sampai saat ini wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan apabila pemindahbukuan dilakukan pada NPWP yang sama, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang akan dipindahbukukan sebelum dilaporkan pada SPT Masa maupun Tahunan. Pemindahbukuan dilakukan pada kode pajak yang telah termasuk ke dalam daftar kode pajak tertentu yang telah difasilitasi untuk dipindahbukukan secara elektronik serta pemindahbukuan elektronik ini tidak memfasilitasi pemindahbukuan dari hasil pemindahbukuan.
Pewarta: Ni Kadek Mira Arlitayani |
Kontributor Foto: Ni Kadek Mira Arlitayani |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 15 kali dilihat