
Dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakannya, wajib pajak ramai mendatangi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang, Sintang (Selasa, 22/2). Datangnya wajib pajak ke KPP Pratama ini tidak lain untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2021.
Pelaporan SPT Tahunan ini didominasi oleh wajib pajak orang pribadi yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai swasta dan sebagian wajib pajak yang memiliki usaha. Menurut petugas loket pelayanan Mawalia Zakiyati, sebagian besar wajib pajak datang sudah membawa bukti potong dan dilengkapi email. Mawalia pun memberikan edukasi kepada wajib pajak bahwa pelaporan SPT dapat dilaksanakan secara online melalui e-filing.
"Pelaporan SPT Tahunan dapat dilaksanakan secara online dengan syarat memiliki akun pada web pajak.go.id termasuk efin, email aktif serta bukti potong dari bendahara," ujar Mawalia. Mawalia dalam layanannya juga mengedukasi wajib pajak terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing secara langsung.
Mawalia juga menjelaskan kepada wajib pajak karyawan yang juga menjalankan usaha mandiri bahwa selain melaporkan penghasilan dari pekerjaannya sebagai karyawan juga harus menyetor dan melaporkan penghasilannya sebagai usahawan. "NPWP dapat digunakan sebagai satu kesatuan, jadi seandainya bapak ibu memiliki penghasilan lain dari pekerjaan sebagai karyawan maka bapak ibu wajib melaporkannya pada SPT Tahunan," ungkap Mawalia.
Wajib pajak yang mendatangi KPP Pratama Sintang juga mengatakan bahwa salah satu tujuan kedatangannya dikarenakan mendapatkan imbauan pelaporan SPT Tahunan melalui pesan Whatsapp yang sebelumnya telah dikirimkan oleh petugas.
- 19 kali dilihat