
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang kembali membuka layanan perpajakan diawal tahun 2022, salah satunya adalah layanan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor, Sintang (Senin, 3/1). Salah satu wajib pajak pertama yang menggunakan layanan adalah Seriti, wajib pajak (WP) pensiunan yang melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2021 miliknya.
Petugas loket TPT memberikan asistensi kepada Seriti untuk melaporkan SPT Tahunannya secara online melalui saluran e-Filing. Seriti berpendapat bahwa melaporkan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap masyarakat termasuk dirinya yang memiliki penghasilan dan kartu NPWP. Menurut Seriti melaporkan SPT Tahunan lebih awal dan tepat waktu merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dan semakin cepat selesai maka akan semakin baik.
Menurut Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Sintang Aditya Rahadian, Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini KPP Pratama Sintang mengucapkan terima kasih atas komitmen wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan telah menjadi teladan bagi pajak lainnya. KPP Pratama Sintang dalam asistensi pelaporan SPT Tahunan Seriti juga memberikan bingkisan souvenir sebagai tanda terima kasih kepada Seriti karena telah menjadi wajib pajak pertama yang melaporkan SPT Tahunannya.
- 21 kali dilihat