Kepolisian Resor Gorontalo Utara menerima kunjungan dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto (Kamis,1/3). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka kampanye pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2021.

Pada kesempatan ini, Kapolres Gorontalo Utara Juprisan Nasution mengimbau anggotanya dan seluruh masyarakat Kabupaten Gorontalo Utara untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2021 tepat waktu.

“Saya mengimbau agar segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas akhir pelaporan yaitu akhir bulan Maret bagi wajib pajak orang pribadi dan akhir bulan april bagi wajib pajak badan, lapor pajak hari ini, kenapa harus nanti,” imbau Juprisan.

Hal itu disampaikan Juprisan di ruangannya dengan dibantu oleh tim dari KP2KP Limboto untuk mendokumentasikannya dalam rangka kampanye pelaporan SPT Tahunan tahun 2021.

“Lapor pajak secara online melalui e-Filing dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja,” ucap Juprisan dalam imbauannya.

Selain itu ia juga Juprisan mengingatkan bagi wajib pajak yang belum atau kurang melaporkan harta dalam SPT Tahunannya agar dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dari Direktorat Jenderal Pajak.

“Apabila ada harta yang terlewat bisa diungkapkan kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela yang dilaksanakan sampai Bulan Juni 2022,” ujar Juprisan.

Kepala KP2KP Limboto Achmad Suyanto memberikan apresiasi kepada Juprisan karena telah membantu menjadi wajib pajak yang bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Terima kasih Pak atas kerja samanya menjadi teladan bagi anggota dan masyarakat Kabupaten Gorontalo Utara dalam kepatuhan perpajakan khususnya pelaporan SPT Tahunan,” ucap Achmad.