Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengimbau seluruh ASN dan masyarakat Kota Mojokerto untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Hal ini disampaikan Ning Ika, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto, saat menghadiri acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan di Rumah Rakyat Kota Mojokerto (Kamis, 10/2).

“Saya mengajak seluruh ASN dan masyarakat Kota Mojokerto agar melaporkan SPT Tahunan secara online menggunakan e-Filing, yang bisa dilaporkan secara real time di mana saja dan kapan saja, tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sebuah upaya yang sangat mendukung efisiensi dan keamanan kita semua terlebih dalam masa pandemi Covid-19 ini,” tutur Ning Ika.

Ning Ika juga mengingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan atau perusahaan adalah 30 April.

Acara Pekan Panutan juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah dan seluruh Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto serta perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Mojokerto. Sementara dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II diwakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Takari Yoedaniawati.

Kepala KPP Pratama Mojokerto Syaiful Rakhman memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Walikota Mojokerto karena telah memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bahwa pejabat publik sudah peduli pada kewajiban perpajakannya, khususnya dalam hal penyampaian SPT Tahunan.