”Untuk dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online melalu e-Bupot Unifikasi Pemerintah, bendahara wajib memiliki sertifikat elektronik (sertel),” ujar Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto Dodi Eko Suwito saat menyampaikan sosialisasi perpajakan kepada seluruh Bendahara Desa se-Kecamatan Ajibarang di ruang rapat Desa Ajibarang Kulon, Ajibarang, Banyumas (Selasa, 31/1).
Kegiatan sosialisasi yang digagas oleh Pemerintah Desa Ajibarang Kulon ini diikuti oleh lima belas bendahara desa dari Kecamatan Ajibarang untuk memberikan pemahaman terkait kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh bendahara.
Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Purwokerto Hartono dalam sambutannya menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan bendahara di Kecamatan Ajibarang sudah sangat baik, namun memang masih ada beberapa desa yang belum pernah melaporkan SPT Masa. Hartono berharap dengan adanya kegiatan ini, seluruh desa di Kecamatan Ajibarang dapat lebih tertib dalam pelaporan pajak dan bisa menjadi contoh bagi kecamatan yang lain.
Dodi memaparkan ketentuan e-Bupot Unifikasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
“Melalui aplikasi terpadu satu pintu web-based bernama e-Bupot Unifikasi ini memudahkan bendahara atau instansi pemerintah karena dapat melaporkan sekaligus seluruh jenis pajak baik PPH maupun PPN yang telah dipotong atau dipungut saat melakukan transaksi pengadaan barang dan jasa,” terang Dodi.
Agar dapat memberikan pemahaman kepada bendahara, Dodi juga mempraktikkan langsung perekaman bukti pemotongan, pembuatan kode billing, dan pelaporan melalui e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah .
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, KPP Pratama Purwokerto juga membuka layanan permohonan permintaan sertifikat elektronik bagi bendahara desa yang belum memiliki sertifikat elektronik, sehingga bendahara tidak perlu datang jauh ke KPP Pratama Purwokerto.
Pewarta: Meirna D |
Kontributor Foto: Awit Oktaviani |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 49 kali dilihat