
Wali Kota Semarang Hendar Prihadi menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi menggunakan e-Filing Tahun Pajak 2021 di Ruang Wali Kota Semarang (Senin, 14/2).
“Alhamdulilah kami sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh OP Tahun 2021 lebih aman dan nyaman karena bisa memakai online,” ungkap wali kota yang akrab disapa Hendi.
Hendi juga mengajak semua warga kota Semarang untuk segera melaporkan pajaknya. Hendi berharap seluruh warga kota Semarang yang sudah memiliki Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP), bisa segera melaporkan SPT Tahunan secara rutin dan tepat waktu, terlebih sudah ada aplikasi e-Filing bisa melaporkan SPT di mana saja dan kapan saja.
“Mari kita gotong royong, membantu negara kita supaya menjadi lebih maju, Jawa Tengah yang semakin gayeng, dan tentu saja Semarang yang semakin hebat dengan segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2022,” lanjut Hendi
Selain mengimbau warga untuk melaporkan SPT, Hendi juga berharap agar warga Semarang yang belum memiliki NPWP agar segera mendaftarkan diri, “Bagi yang berpenghasilan di atas PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak, agar segera mendaftarkan diri dan mendapatkan NPWP,” pungkas Hendi.
Penyampaian SPT ini didampingi oleh Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I Mahartono dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari Petrus Martono beserta jajaran eselon IV.
- 25 kali dilihat