Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai membuka pojok pajak di Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Ranai, Sepempang, Ranai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Jumat, 21/2). Petugas KP2KP Ranai memberikan layanan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 melalui e-Filing kepada seluruh pegawai LPP RRI Ranai.

Asistensi ini merupakan program yang rutin dilakukan KP2KP Ranai setiap tahunnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan layanan dan kemudahan kepada para wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Selain asistensi pelaporan SPT Tahunan, Petugas KP2KP Ranai juga memberikan layanan aktivasi dan/atau cetak ulang Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan pengenalan Coretax DJP guna pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Kegiatan pojok pajak di LPP RRI Ranai berjalan dengan lancar dan seluruh pegawai antusias untuk lapor SPT Tahunan 2024 melalui e-Filing. Saya harap ke depannya Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara mandiri sebelum batas akhir penyampaian 31 Maret untuk orang pribadi,” ungkap salah satu Petugas KP2KP Ranai, Fauzia.

Setelah mendapatkan asistensi, wajib pajak berharap dapat melaporkan SPT Tahunan secara mandiri menggunakan e-Filing tanpa perlu lagi datang ke kantor pajak.

Pewarta: Fauzia Nurlaila
Kontributor Foto:Ihsanul Zikri
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.