Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2023 terpatuh pertama di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud, Kemenuh, Sukawati, Gianyar, Bali (Rabu, 3/1).
Apresiasi yang diberikan berupa pemberian suvenir dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Ubud kepada pengurus Yayasan Pusat Kegiatan Perempuan sebagai bentuk terima kasih atas kontribusi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Pemberian apresiasi ini diharapkan dapat memberikan penghargaan kepada wajib pajak dan dapat menjadi contoh serta mendorong wajib pajak lainnya untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu," ungkap Yudhi Suryawan, Kepala KP2KP Ubud.
Yudhi menambahkan setiap wajib pajak diharapkan selalu mengingat batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yaitu 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan disampaiakan melewati dari batas waktu yang telah ditentukan, maka wajib pajak akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp100.000,00 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000,00 untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dapat dilakukan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id ataupun dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud.
Pewarta: Putu Surya Kencana |
Kontributor Foto: Kadek Agus Yudhi Suryawan |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat