Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ungaran memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pertama di KP2KP Ungaran, Kabupaten Semarang (Senin, 1/1).

Ibu Siti Nuryati dan Bapak Mukhlisin merupakan wajib pajak pertama yang telah melaporkan SPT Tahunannya melalui E-Filing 1770 S dan SPT Tahunan 1770. Pemberian apresiasi dilaksanakan oleh petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang sedang berjaga.

Kepala KP2KP Ungaran Tri Agung menyampaikan pentingnya apresiasi bagi wajib pajak. Agenda ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi terkait telah dimulainya periode pelaporan SPT Tahunan 2024 agar nantinya tidak ada wajib pajak yang lupa atau terlambat sehingga terbebas dari sanksi administrasi perpajakan.

"Apresiasi ini kami laksanakan untuk memberikan dorongan kepada wajib pajak agar selalu patuh, tertib dan bersemangat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan," ungkap Kepala KP2KP Ungaran Tri Agung.

Pemberian apresiasi tersebut merupakan perwujudan rasa terima kasih fiskus dan upaya untuk senantiasa menghargai stakeholder yang selama ini merupakan faktor keberhasilan kemajuan Indonesia.

KP2KP Ungaran berharap wajib pajak dapat menjadi pelopor untuk mengajak kawan pajak lainnya agar melakukan pelaporan SPT Tahunan sesegera mungkin, sesuai dengan slogan pelaporan SPT Tahunan, yakni “Lebih Awal, Lebih Nyaman”.

 

Pewarta:Vella Nur Hamida
Kontributor Foto:Vella Nur Hamida
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.