Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto memberikan apresiasi terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), baik usahawan maupun karyawan, yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Limboto, Kabupaten Gorontalo (Selasa, 3/1). Dalam kegiatan ini, Kepala KP2KP Limboto Anwar memberikan apresiasi berupa suvenir kepada dua orang wajib pajak yang merupakan pelaku usaha dan karyawan karena telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal di tahun 2023. 

“Ucapan terimakasih dan apresiasi dari kami untuk wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan 2022 di awal tahun tanpa harus menunggu jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi pada tanggal 31 Maret 2023. Pemberian penghargaan yang berupa cindera mata ini diharapkan dapat menularkan energi positif bagi wajib pajak lainnya sehingga bisa melaksanakan kewajiban perpajakan dengan patuh dan tepat waktu agar target kepatuhan SPT dapat dicapai 100%," ucap Anwar.

Salah satu wajib pajak yang mendapatkan suvenir menyampaikan ucapan terima kasih dan rasa puas terhadap setiap layanan yang diberikan oleh KP2KP Limboto selama ini.

“Saya rasa mudah dalam pelaporan SPT Tahunan ini dan merasa bersyukur atas apresiasinya. Alhamdulillah, pelayanan di KP2KP Limboto sangat memuaskan dan petugas memberikan penjelasan dengan sangat sabar dan mudah dipahami," ujar salah satu wajib pajak.

Pada akhir kegiatan, KP2KP Limboto berharap kepada wajib pajak agar menghindari pelaporan SPT di penghujung periode, yaitu 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan. Pelaporan SPT Tahunan lebih awal tentunya lebih nyaman buat wajib pajak untuk mengisi dan menyiapkan kelengkapannya, di samping juga bisa terhindar dari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak.

Wajib Pajak diimbau untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) menggunakan e-filing. Cara ini termasuk yang paling mudah dan cepat karena semuanya dilakukan secara daring. Jika memang belum mengetahui tata cara pelaporan SPT Tahunan lewat e-filing wajib pajak dapat langsung datang ke KPP/KP2KP terdekat atau konsultasi via hotline/WhatsApp yang sudah disediakan. Khusus wajib pajak di wilayah kerja KP2KP Limboto, bisa lansung datang ke alamat KP2KP Limboto di Jalan Kolonel Rauf mo’o, Kayubulan, Limboto dan layanan Whatsapp 081244338824.