Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang datang ke kantor untuk melaporkan SPT Tahunan Tahun 2022 di awal tahun 2023 (Senin, 2/1).  KP2KP Bontosunggu memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT Tahunan langsung ke Tempat Pelayanan Pajak (TPT), Helpdesk, maupun loket penerimaan SPT KP2KP Bontosunggu.

Wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah wajib pajak usahawan dan karyawan. Para wajib pajak sudah dapat melaporkan SPT Tahunan Tahun 2022 mulai 1 Januari 2023. KP2KP Bontosunggu mengapresiasi sebesar-besarnya atas kesadaran wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya serta mengimbau untuk seluruh wajib pajak agar dapat melaporkan SPT Tahuanan lebih awal. Lebih awal lebih baik.

Pewarta: Dwi Bagas Widianto
Kontributor Foto: Dwi Bagas Widianto
Editor: Letna Helma Lantika Wisda