Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuha memenuhi undangan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) untuk memberikan bimbingan teknis pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2021 melalui e-filing bertempat di Ruang Rapat Dinas Kominfo Kabupaten Halmahera Selatan (Rabu, 19/1).

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pelayanan yang optimal melalui pemberian asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga para ASN dapat melaporkan kewajiban SPT Tahunannya lebih awal.

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Halmahera Selatan Sutego. Dalam sambutannya, Sutego menyampaikan apresiasi atas kedatangan dari Tim KP2KP Labuha dalam memberikan asistensi pengisian SPT Tahunan untuk ASN Dinas Kominfo sehingga dapat memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan lebih awal.

“Saya ingin seluruh pegawai untuk mengikuti bimbingan teknis ini dengan baik. Hal ini sangat penting karena merupakan kewajiban ASN dalam pelaporan SPT Tahunan 2022,” ungkap Sutego.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi e-Filing sekaligus praktek pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2021 melalui e-Filing. Pemateri meminta satu sukarelawan dari Dinas Kominfo tersebut untuk menjadi contoh dalam melakukan pelaporan tersebut. Tahap demi tahap pun diikuti oleh seluruh peserta sampai proses pelaporan SPT Tahunannya selesai dan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).