Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas membantu masyarakan untuk menuntaskan dua kewajiban perpajakan di tahun 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (Selasa, 3/3). Dua kewajiban itu adalah kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan 2022 Orang Pribadi dan memadankan data NIK menjadi NPWP. Kegiatan ini dilaksanakan juga dengan bantuan Relawan Pajak Politeknik Negeri Sambas. Kalimantan Barat.

Berlangsung di Laboratorium Komputer Politeknik Negeri Sambas, para relawan pajak sangat antusias karena dapat berinteraksi dengan wajib pajak secara langsung. Masyarakat setempat juga merasa sangat terbantu dengan adanya bantuan asistensi ini.

 

Pewarta: Sindi Apriyanti
Kontributor Foto: Sindi Apriyanti
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan