Vivin Zikrina mendatangi helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat di Jalan Jl. Raya Puputan No.13, Dangin Puri Klod, Kecamatan  Denpasar Timur, Kota Denpasar, (Rabu, 18/1). Kehadirannya  di KPP Pratama Denpasar Barat untuk konsultasi penyampaian SPT Tahunan dan validasi NIK menjadi NPWP. Ia dilayani oleh Yudiana salah seorang Account Representative yang sedang bertugas di helpdesk.

Yudiana menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran (update) dan verifikasi data Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Bagi wajib pajak yang belum melakukan validasi NIK menjadi NPWP, tentu akan ada mengalami kendala ketika akan melakukan kewajiban perpajakan. Salah satunya tak bisa membayar pajak,” ungkap Yudiana lebih lanjut.

Dijelaskan, meski demikian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. Namun, per 1 Januari 2024 wajib pajak harus segera melakukan validasi NIK jadi NPWP, jika ingin mudah dalam melaukan hak dan kewajiban permbayar pajak.

Yudiana kemudian menjelaskan alur pemuktahiran data mandiri mulai dari pemadanan NIK, verifikasi nomor telepon dan email, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), sampai daftar susunan anggota keluarga. Jika data-data tersebut telah diisi dengan benar maka akan muncul tulisan valid.

“Apabila telah selesai dan tervalidasi, maka wajib pajak sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online,” pungkas Yudiana.

 

Pewarta: MUhammad Afif Fauzi
Kontributor Foto:Yudiana
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana