Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melakukan survei lapangan pada salah satu calon Pengusaha Kena Pajak (PKP) yakni C AS yang memiliki lokasi usaha di Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Jumat, 28/1). Survei lapangan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pengukuhan PKP oleh CV AS pada hari sebelumnya.

Survei lapangan ini dilakukan oleh pelaksana KP2KP Benteng Bustomi Ali Ustadi. Selain memeriksa kebenaran data wajib pajak, Bastomi juga memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP. 

“Bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan PKP untuk selanjutnya memiliki kewajiban yaitu menerbitkan faktur pajak, memungut PPN, menyetorkan PPN , serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya,” jelas Bastomi kepada wajib pajak PKP.

Bastomi berharap setelah dilakukan visit lapangan sekaligus edukasi kewajiban perpajakan PKP ini, para wajib pajak PKP dapat menjalankan kewajibannya dengan benar. Karena apabila wajib pajak PKP tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya terkait pengukuhan PKP akan berdampak pada terbitnya sanksi administrasi.

"Setelah dikukuhkan PKP tentu ada kewajiban tambahan terkait perpajakan yang harus dilaksanakan, diharapkan wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya yang pada akhirnya berdampak pada penerimaan pajak negara kita," tambah Bastomi.

PKP sendiri adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya.