Bekerja sama dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lestari, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan pembahasan pembagian hasil lelang atas penyitaan aset wajib pajak di ruang Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan (P3) KPP Pratama Denpasar Barat (Kamis, 4/11). 

Kegiatan tersebut dilakukan setelah Kepala Seksi P3 KPP Pratama Denpasar Barat Lutfiana dan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melakukan pertemuan dengan Tim Perwakilan BPR Lestari yang dipimpin oleh Kadek Eddy Pramana.

Lutfiana menyampaikan bahwa pertemuan tersebut sangat penting untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan wajib pajak yang merupakan salah satu penunggak pajak terbesar KPP Pratama Denpasar Barat, dengan jumlah tunggakan mencapai 4,5 Miliar.

Sebelumnya, sesuai tahapan tindakan penagihan JSPN, KPP Pratama Denpasar Barat telah melakukan penyitaan aset wajib pajak berupa tanah yang juga menjadi jaminan kredit di BPR Lestari. Sesuai Undang-undang no.19 tahun 2000 Pasal 14 ayat 1 dijelaskan bahwa penyitaan dapat dilaksanakan terhadap milik wajib pajak yang berada di tempat tinggal, di tempat usaha, di tempat kedudukan atau di tempat lain termasuk penguasaannya yang berada di tangan pihak lain yang dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu.

Dalam kesempatan itu didiskusikan dan disepakati antara lain proses lanjutan setelah dilakukan sita, yaitu lelang aset. KPP Pratama Denpasar Barat akan menjadi pihak yang akan melakukan lelang dan hasilnya akan digunakan untuk pelunasan sisa kredit dan tunggakan pajak. KPP Pratama Denpasar mengapresiasi atas kerjasama yang baik dan berharap kedepan semua proses dapat berjalan lancar hingga selesai.