
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang mengingatkan kembali kewajiban perpajakan wajib pajak secara langsung di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang, Kabupaten Pinrang (Jumat, 25/11).
Pihak KP2KP Pinrang mengungkapkan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh KPP terdaftar dan diterima oleh wajib pajak yang melakukan kelalaian atas kewajiban pajak.
Mulyati selaku bendahara koperasi yang menerima STP mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui maksud dari surat tersebut sehingga memilih untuk bertanya langsung kepada petugas pajak.
“Saya merasa sudah melakukan pembayaran dan pelaporan yang sesuai dengan ketentuan,” jelas Mulyati.
Selanjutnya petugas TPT KP2KP Pinrang Aisyah memberikan penjelasan kepada Mulyati. “Surat ini terbit dikarenakan keterlambatan pelaporan tahunan. Ibu memang sudah melaporkan SPT namun melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 30 April tahun berikutnya,” terang Aisyah.
Aisyah kemudian memberikan asistensi pembuatan kode billing untuk dibayarkan oleh koperasi tersebut. Aisyah juga memberikan penjelasan terkait kewajiban perpajakan bagi badan lainnya, seperti batas penyetoran pajak penghasilan dengan tarif 0,5% dari penghasilan bruto yang diterima dan batas pelaporan SPT Tahunan seperti yang tercantum dalam SPT yang diterima oleh Mulyati.
''Denda terkait keterlambatan penyetoran pajak penghasilan adalah senilai 2% per bulan dari waktu biaya pajak belum dibayarkan. Denda dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran pajak dan apabila telat bayar dari batas waktunya akan dihitung 1 bulan penuh. Sedangkan apabila wajib pajak badan tersebut terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, KPP terdaftar dapat menerbitkan STP senilai Rp1.000.000 per SPT Tahunan Pajak,'' tutup Aisyah dalam penjelasannya pada wajib pajak.
Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Kontributor Foto: Yusrawati |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 6 kali dilihat