
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan kunjungan ke kediaman Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan dalam rangka pemberian edukasi terkait kewajiban perpajakan di wilayah Kelurahan Balangnipa, Kabupaten Sinjai (Senin, 19/9). Kegiatan ini dilaksanakan dengan melakukan penyisiran ke lokasi wajib pajak di wilayah kelurahan Balangnipa.
Dalam kegiatan ini, petugas KP2KP Sinjai Andi Fadly dan Nurlina memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan wajib pajak, terutama kewajiban dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Selama kegiatan, para petugas menjelaskan hak dan kewajiban perpajakan kepada pegiat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sehingga mendorong kepatuhan dan kontribusi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Ingatki Bu untuk melapor SPT Tahunan, batasnya 1 januari sampai dengan 31 maret setiap tahunnya. Jadi, untuk pelaporan tahun pajak 2022, nanti batas pelaporannya 1 januari sampai 31 maret 2023. Jika terlambat atau tidak melapor, ada sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000 per tahun,” jelas Andi Fadly kepada wajib pajak
Sehubungan dengan diundangkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), petugas KP2KP Sinjai juga menginformasikan aturan terkini terkait dengan hak dan kewajiban terbaru dari pelaku UMKM sesuai dengan peraturan terkait.
“Untuk UMKM yang penghasilan kotor atau omzetnya belum mencapai Rp500.000.000 dalam setahun tidak perlu membayar pajak, bu. Jadi, ibu perlu mencatat dan menghitung penjualan ibu dengan tertib,” tutur Nurlina saat memberikan penjelasan pada wajib pajak.
Pewarta: Andi Fadly |
Kontributor Foto: Andi Fadly |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 11 kali dilihat