
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene melakukan kegiatan penyisiran wajib pajak atau canvassing pada para pelaku usaha yang berada di wilayah Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Rabu, 26/8). Kegiatan ini diadakan pula pada hari Selasa, 25 Agustus 2020 di Kecamatan Bungoro, Kecamatan Labakkang dan Kecamatan Jagong, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Kegiatan penyisiran atau canvassing sendiri bertujuan untuk mengetahui bagaimana aktivitas dan kondisi usaha wajib pajak. Selain untuk mendapatkan beberapa informasi mengenai usahanya, kegiatan ini juga sebagai upaya untuk mengimbau Wajib Pajak Orang Pribadi non-karyawan untuk melaporkan SPT Tahunannya.
Walaupun sudah melewati batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, KPP Pratama Maros dan KP2KP Pangkajene masih tetap mengupayakan pemenuhan kewajiban wajib pajak terutama dari sektor orang pribadi non-karyawan mengingat realisasi pelaporan SPT Tahunan dari sektor tersebut masih tergolong sangat rendah. Beberapa dari wajib pajak tersebut bahkan dalam tiga tahun terakhir ini masih belum melaporkan SPT Tahunannya.
Untuk itu, diadakannya kegiatan canvassing ini sebagai upaya untuk melihat apakah wajib pajak yang bersangkutan usahanya masih berjalan atau sudah mandek. Pun jika sudah tidak berjalan usahanya atau berganti usahanya wajib pajak diimbau untuk melakukan pembaruan data dan informasi perpajakannya.
“Selama ini saya tidak melapor karena masih sibuk sekali urusan di toko, ada keinginan ke kantor pajak tapi bisanya hari sabtu atau minggu. Kan kantor pajak juga tutup hari itu,“ ucap salah satu pemilik toko.
Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, kegiatan canvassing berjalan dengan lancar dan tanpa kendala. Melalui kegiatan ini, pihak KP2KP Pangkajene berharap para wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu sehingga wajib pajak sendiri bisa terhindar dari denda terkait dengan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.
- 38 kali dilihat