Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang, mengujungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kepahiang untuk memberikan edukasi perpajakan sekaligus melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL),(Jumat, 21/6)
Petugas KP2KP Kepahiang, Muhammad Fathur Choiril Linardi mengunjungi lokasi usaha Bapak Suratman, salah satu pelaku UMKM yang memproduksi makanan ringan berupa klanting di Desa Barat Wetan, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang. Didampingi sang istri, Suratman telah menekuni usaha tersebut selama hampir 10 tahun. Pada kunjungan ini, Fathur menyampaikan terdapat fasilitas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM yang menggunakan skema PPh Final 0,5%. Pengenaan pajak dengan tarif 0,5% tidak dikenakan jika penghasilan kotor selama setahun tidak mencapai Rp500.000.000 “Wajib Pajak Orang Pribadi, yang omzet setahunnya belum mencapai RP500.000.000 tidak diwajibkan membayar pajak namun tetap diwajibkan melapor SPT Tahunan,” jelas Fathur.
Suratman menyambut baik kunjungan ini dan menyampaiakan terima kasih atas informasi yang disampaikan dan berharap dengan adanya fasilitas tersebut dapat memajukan usahanya. Selain mengedukasi terkait hak dan kewajiban Perpajakan, Fathur juga melakukan wawancara kepada Suratman terkait penggalian potensi perpajakan sekaligus pemutakhiran data Wajib Pajak untuk perluasan basis data.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terhadap hak dan kewajiban perpajakannya serta meningkatkan kepatuhan perpajakan di Kabupaten Kepahiang.
Pewarta: Prasasi Wulan Suci |
Kontributor Foto: Triara Adinda Sania Putri |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat