Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng bersama Account Representative (AR) KPP Pratama Bulukumba melakukan kegiatan penyisiran perpajakan di wilayah Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 23/9).

Kegiatan penyisiran ini dilangsungkan dalam rangka edukasi perpajakan sekaligus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor kegiatan membangun sendiri yang biasa disebut KMS.

Petugas KP2KP Benteng Irfan menjelaskan, tidak semua bangunan permanen dikenakan Pajak Pertambahan Nilai tentang Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS). Menurutnya hanya yang masuk kriteria tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 163 tahun 2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. 

"Yang masuk kriteria KMS di wilayah kecamatan sini tidak terlalu banyak, nanti kami juga akan melakukan penelitian ke kecamatan lain," tutur Irfan.

"Tidak lupa kami imbau juga terkait kewajiban pembayaran utang pajaknya. Nanti kami akan edukasi dan bantu juga proses pembuatan kode billingnya," tambah Andi Syamsul Kahar selaku AR KPP Pratama Bulukumba.

Di wilayah tersebut dapat diamati rata-rata bangunan yang memenuhi kriteria PPN KMS merupakan bangunan untuk usaha atau ruko. Hal ini disinyalir dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar yang cukup pesat. Hasil dari kegiatan penyisiran ini pun nantinya akan digunakan untuk melakukan penggalian potensi pajak guna meningkatkan penerimaan pajak di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.