
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang melaksanakan kegiatan survei kepada salah satu Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu saudara Syainur yang berlokasi di Jalan Belajen Timur, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang (Kamis, 23/6). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan oleh wajib pajak.
Pihak KP2KP Enrekang menyatakan bahwa penerbitan PKP secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi. Apabila badan , pengusaha atau orang pribadi tersebut telah memenuhi syarat subjektif dan objektif dapat dilakukan penerbitan PKP secara jabatan.
Dalam kesempatan ini, petugas KP2KP Enrekang juga menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk melakukan survei lapangan dan menyesuaikan informasi yang tercantum dalam formulir aktivasi akun PKP serta dokumen yang disyaratkan pada saat mengajukan permohonan dengan keadaan Wajib Pajak sebenarnya.
“Verifikasi lapangan bertujuan untuk mengkonfirmasi lokasi kegiatan usaha wajib pajak yang bersangkutan apakah benar berada di alamat yang didaftarkan saat pendaftaran NPWP agar saat DJP berkomunikasi dengan WP melalui surat menyurat, surat tersebut dapat diterima WP,” ujar Elma selaku petugas KP2KP Enrekang.
Elma juga menyampaikan bahwa setelah permohonan PKP dan aktivasi akun PKP telah selesai diproses, maka selanjutnya wajib pajak dapat mengajukan permohonan sertifikat elektronik dan melakukan instalasi aplikasi perpajakan. Hal ini dilakukan agar wajib pajak dapat memenuhi kewajiban PKP salah satunya memiliki akses untuk menerbitkan faktur pajak serta dapat menyampaikan pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara rutin tiap bulan sesuai hak dan kewajibannya sebagai PKP.
- 23 kali dilihat