
KPP Pratama Kubu Raya melaksanakan kunjungan terhadap Wajib Pajak dalam Rangka Kegiatan Pengawasan atas Data Sasaran Ekstensifikasi (DSE) (Selasa. 23/11).
Kepala seksi Pengawasan IV KPP Pratama Kubu Raya Suparnyo mengatakan, “Ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan ini adalah usaha DJP untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak.” Kegiatan pengawasan atas Data Sasaran Ekstensifikasi (DSE) ini merupakan upaya proaktif terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan UU perpajakan.
Fakta di lapangan untuk menindaklanjuti Data DSE tidak semudah membalikan telapak tangan agar data yang sudah tersedia bisa dijadikan NPWP. Banyak kendala yang ditemui ketika menindaklanjuti Data DSE misalnya keberadaan calon WP yang tidak ditemukan karena sudah pindah domisili atau calon WP tidak dikenal oleh pemerintah desa setempat atau maysarakat sekitar bahkan alamat WP tidak dapat dijangkau oleh transportasi. Selain itu kadang kala data yang ada di DSE tidak sepenuhnya valid.
Pengalaman dari Account Representative KPP Pratama Kubu Raya, Saiful Islam ketika menindaklanjuti Data DSE berupa kredit senilai 6 M yang pada ahirnya tidak menghasilkan NPWP. Setelah mendatangi kediaman pemilik data yang jaraknya kurang lebih 100 KM dari KPP Pratama Kubu Raya yang ditempuh dalam waktu 2,5 jam didapatkan fakta bahwa nilai kredit yang ada di Data DSE tidak sesuai dengan nilai kredit yang sebenarnya. Debitur sudah berusia hamper 70 tahun lebih, penghasilan yang diperoleh berasal dari uang pensiun almarhum suaminya yang nilainya kira-kira sebesar Rp1.500.000 per bulan. Nilai kredit yang diperoleh debitur Rp44.000.000 angsuran Rp861.333 per bulan selama 132 bulan.
Kendala-kendala tersebut merupakan tantangan bagi DJP, agar data yang dihasilkan dalam bentuk DSE memiliki tingkat akurasi dan validitas yang tinggi.
- 26 kali dilihat