
Sebagai salah satu upaya melakukan pengawasan kepada Wajib Pajak (WP) yang memanfaatkan fasilitas insentif perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Denpasar Timur melakukan pemantauan ke lapangan sekaligus melakukan konfirmasi ke WP yang memafaatkan fasilitas insentif perpajakan (Kamis, 30/9).
Kepala Seksi Pengawasan IV I Gede Suryantara mewakili tim lapangan menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan melalui tim pemantauan lapangan untuk melakukan kunjungan ke beberapa WP sekaligus menggali informasi mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan dan berbagai persoalan perpajakan dari WP. Suryantara menambahkan bahwa WP yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan fasilitas insentif pajak dapat memanfaatkan fasilitas ini hingga akhir tahun 2021.
Suryantara juga mengingatkan kepada WP bahwa selain memanfaatkan fasilitas insentif perpajakan, WP juga mempunyai kewajiban untuk melaporkan setiap bulan dari fasilitas insentif tersebut. Pelaporan pemanfaatan fasilitas insentif perpajakan dilakukan secara daring untuk memudahkan baik dari segi waktu maupun pemantauan.
Mengakhiri penjelasan, Suryantara menyampaikan kepada WP agar dapat mengoptimalkan fasilitas insentif perpajakan karena ini adalah salah satu bentuk dukungan pemerintah meringankan beban pelaku usaha saat menghadapi pandemi Covid19. Selain itu, Suryantara juga tidak lupa mengingatkan bahwa WP juga jangan sampai melupakan kewajiban perpajakan lainnya seperti pelaporan SPT. Kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan adalah cerminan tanggung jawab bersama terhadap negara, imbuh Suryantara.
- 23 kali dilihat