Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo melakukan penyitaan atas aset milik wajib pajak yang tidak dapat melunasi utang pajaknya sampai dengan waktu yang telah ditentukan bertempat di Kabupaten Boalemo (Jumat, 18/11). Kegiatan penyitaan merupakan tindak lanjut dari rangkaian tindakan penagihan aktif yang telah dilakukan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (SP) kepada wajib pajak dengan total tunggakan sebesar Rp3,76 miliar.

Dalam kegiatan ini, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Gorontalo Reksi Andika bersama Kepala Seksi Pemeriksaaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Gorontalo Ade Hendri Eka Priyatna melakukan sita atas aset wajib pajak berupa Dump Truck Hino 500 Ranger sebanyak 5 (lima) unit.

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan dilakukan apabila penanggung pajak tidak dapat melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

Dalam kesempatan ini, Kepala KPP Pratama Gorontalo Suyono menyampaikan kegiatan penyitaan dilakukan kepada wajib pajak yang belum melakukan pelunasan atas utang pajaknya sehingga dapat menghadirkan efek jera kepada para penunggak pajak khususnya di kota Gorontalo.

“Dengan adanya eksekusi sita, diharapkan dapat menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak, khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Gorontalo,” kata Suyono.

Pada akhir kegiatan, KPP Pratama Gorontalo berkomitmen akan senantiasa mengimbau wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, baik secara komunikasi persuasif (soft collection) atau dengan tindakan penagihan aktif, salah satunya dengan melakukan penyitaan (hard collection). Selain itu, KPP Pratama Gorontalo juga akan terus konsisten dalam pelaksanaan kegiatan penagihan pajak sebagai wujud komitmen pelaksanaan penegakan hukum (law enforcement) oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 

Pewarta: Fauzi Widyatmoko
Kontributor Foto: Bagus Sulistyo Budhi
Editor: Binsar Nicolaidos