Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan pendataan wajib pajak yang nantinya  akan diundang untuk mengikuti kelas pajak di Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara (Rabu, 9/3).

Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 12.00 waktu setempat dan dilaksanakan oleh Dewi Setya Swaranurani selaku pelaksana KP2KP Malinau, Jupri Ari Siansyah serta Noni Mitasari selaku tenaga honorer KP2KP Malinau.

Kegiatan ini bertujuan untuk menghimbau para wajib pajak yang memiliki usaha untuk melakukan pembayaran dan juga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021. Sebelumnya, tim KP2KP telah melakukan pengecekan data para wajib pajak usahawan yang berlokasi di Malinau Kota dan memastikan apakah telah melakukan pembayaran pajak pada tahun 2021 dan tahun-tahun sebelumnya.Tim KP2KP Malinau juga melakukan pengecekan terhadap wajib pajak usahawan yang belum melakukan pelaporan selama tahun 2021 dan tahun-tahun sebelumnya.

Sebelum ke lokasi usaha, KP2KP Malinau menghubungi wajib pajak terlebih dahulu dan memastikan apakah lokasi usaha sesuai dengan data yang tertera di sistem. Hari selanjutnya, tim KP2KP Malinau turun ke lapangan dan mengunjungi wajib pajak satu per satu untuk memberikan surat undangan kelas pajak. "Kelas pajak akan langsung digelar pada hari selanjutnya, dalam kelas pajak tersebut wajib pajak akan dihimbau untuk melakukan pembayaran dan pelaporan karena belum melaksanakan kewajiban perpajakannya tersebut," tutur Dewi.

Pada kegiatan ini, Sukardi selaku pemilik warung sembako juga bertanya mengenai tarif pembayaran pajak yang seharusnya ia bayarkan pada tahun 2020 dan 2021. “Untuk tarif pembayarannya 0,5% dari penghasilan kotor Pak,” jelas Jupri. “Sedangkan untuk tahun 2022 tidak perlu melakukan pembayaran apabila omzet atau penghasilan kotor Bapak belum mencapai Rp500.000.000,00 dalam satu tahun".