Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng ajak bendahara pemerintah menjadi pionir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Npmpr Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kegiatan yang berlangsung di MAN 1 Soppeng dihadiri oleh seluruh bendahara dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di wilayah Kabupaten Soppeng (Rabu, 18/1).

Acara pertemuan yang merupakan sinergi anatara KP2KP  Watansoppeng dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Watampone ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah strategis penggunaan APBN Tahun Anggaran 2023. Tidak hanya tentang anggaran, dibahas juga terkait pelaporan SPT Tahunan dan rencana percepatan pemadanan NIK sebagai NPWP di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) instansi vertikal.

Seperti yang disampaikan Kepala KP2KP Watansoppeng Andi Asrizal Fauzie, bahwa tahun 2024 NPWP akan dihapus dan digantikan oleh NIK. Pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi nantinya akan menggunakan NIK.

“Sesuai PMK nomor 112, NPWP akan diganti dengan NIK ini mulai berlaku tahun 2024, sehingga kesempatan melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP akan berakhir 31 Desember 2023. Bapak/Ibu bendahara, kami mohon untuk memberikan imbauan kepada pegawai kantornya, ketika melaporkan SPT Tahunan diharakan sekaligus melakukan pemadanan NIK seperti yang sudah saya contohnya tadi,” ujar beliau.

Beberapa bendahara mengatakan bahwa telah berhasil melakukan pemadanan NIK. Namun ada juga yang mengalami kendala saat melakukan pemadanan. Setelah diteliti, ditemukan bahwa pegawai yang mengalami kendala tersebut diindikasikan memiliki NPWP ganda. Asrizal segera menanggapi kendala ini, dan memohon agar yang bersangkutan segera datang ke KP2KP Watansoppeng untuk ditindaklanjuti.

Pewarta: Winandra
Kontributor Foto: Winandra
Editor: Letna Helma Lantika Wisda