Kepala Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Desa Selasih, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu (Kamis, 15/6). KPDL ini berfokus pada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) non karyawan.

Dwi Ardiansyah, petugas KP2KP Bintuhan menghimpun data, keterangan, dan mengamati secara langsung kondisi usaha Toko Bangunan (TB) Cahaya Bangunan milik Ade Candra. Saat sesi tanya jawab, Dwi memperoleh informasi jam operasional toko, penghasilan, luas bangunan tempat usaha, modal belanja, biaya usaha, serta kendaraan operasional untuk angkutan bahan material.

Pelaksanaan KPDL dilakukan untuk mengenal wilayah kerja dan memperkuat basis data perpajakan. Wajib pajak juga berkesempatan untuk melakukan konsultasi singkat guna memperoleh informasi perpajakan pada pegawai pajak yang bertugas di sela kesibukan berusaha.

Selain melaksanakan KPDL, Dwi memberikan edukasi terkait dengan kewajiban WP OP non karyawan yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Untuk WP yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki NPWP, wajib melaporkan SPT Tahunan tepat waktu dalam periode Januari sampai Maret melalui e-Form yang dapat diakses melalui www.pajak.go.id,” ujar Dwi.

Dwi berharap momen KPDL ini dapat mendorong kesadaran WP untuk lebih paham hak dan kewajiban perpajakannya.

“Kendala dalam melaporkan SPT Tahunan dapat diatasi melalui layanan langsung ke kantor dan layanan WA (WhatsApp) kantor,” pungkas Dwi.

 

Pewarta: Ananta Paramita
Kontributor Foto: Dwi Ardiansyah
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.