Kantor Pelayanan  Pajak (KPP) Pratama Singaraja melakukan kunjungan ke Koperasi Tani Nandini yang berlokasi di Giri Emas, Sawan, Buleleng, Bali untuk melakukan verifikasi lokasi usaha Pengusaha Kena Pajak (Selasa, 22/6).

Kunjungan ini merupakan salah satu proses dalam penyelesaian permohonan aktifasi akun Pengusaha Kena Pajak untuk menguji kesesuaian data wajib pajak dengan keadaan yang sebenarnya sebelum wajib pajak dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Keuntungan Wajib Pajak mengajukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah dapat menerbitkan Faktur Pajak, yang mana juga dapat memungut PPN dari pembeli atau rekanannya. Di Tahun 2021 ini terjadi peningkatan jumlah permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di daerah Buleleng. 

Hal ini terjadi sebagian besar dikarenakan bertambahnya wajib pajak yang ingin memperluas usahanya yaitu dengan bertransaksi dengan Bendahara-Bendahara Sekolah maupun Kedinasan lainnya.

Momen ini juga dimanfaatkan petugas untuk melakukan wawancara terkait usaha yang dilakukan wajib pajak. Momen inilah yang dapat digunakan untuk memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak khususnya yang akan menjadi Pengusaha Kena Pajak.