Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon melaksanakan kegiatan penyuluhan one on one kepada salah satu pemilik usaha jahit di Kelurahan Talete, kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon (Selasa, 08/02). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait hak dan kewajiban perpajakan setelah mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekaligus untuk melakukan validasi data wajib pajak.

Dalam kegiatan ini, Petugas KP2KP Tomohon Gema Chrisnadi menyampaikan terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi wajib pajak selaku pemilik usaha. Saelain itu, Gema mengingatkan wajib pajak untuk segera melaksanakan kewajiban pembayaran atas hasil usahanya juga kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2021 yang memiliki batas waktu di tanggal 31 Maret 2022.

Sebelum mengakhiri kegiatan, Gema tidak lupa menjelaskan terkait kewajiban perpajakan pemilik usaha sehubungan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di bulan Oktober 2021 lalu bahwa mulai Januari 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mempunyai penghasilan bruto sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0,5%.

“Pengenaan PPh hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang memiliki peredaran bruto di atas Rp500 juta, namun kewajiban pelaporan pajak tetap harus dilaksanakan,“ jelas Gema.

Kegiatan edukasi dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi demi mencegah penularan virus covid.