Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dalam rangka meningkatkan kualitas data perpajakan di Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara (Senin, 19/6).

Pelaksanaan KPDL dilakukan langsung oleh petugas KP2KP Makale, Muhammad Yaumil Faiz dan Muhammad Alfin Setiawan. Kegiatan wawancara dengan konteks pengedukasian, memberitahukan kepada pelaku usaha terkait subjek pajak dan objek pajak, serta hak dan kewajiban perpajakan. Petugas KP2KP Makale juga membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan prosedur pembayaran pajak yang berlaku. Wajib pajak menyambut baik dan bersedia memberikan data yang dibutuhkan untuk pengisian formulir KPDL. Selain itu, disosialisasikan juga terkait pemadanan NIK menjadi NPWP yang akan diberlakukan di tahun 2024 mendatang.

Pewarta: Septiana Indra Dewi
Kontributor Foto: Muhammad Alfin Setiawan
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.