Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Selasa, 15/3).

Dalam kegiatan ini, Kepala KPP Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan mendapat sambutan baik dari Kepala Kejati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H. Dalam penjelasannya, Bangun menyampaikan informasi terkait batas waktu pelaporan SPT Tahunan yaitu tanggal 31 Maret dan mengajak seluruh pegawai Kejati Sulteng untuk melaporkan SPT Tahunannya.

“Sebagai bentuk kepatuhan pelaporan SPT Tahunan untuk para ASN, kami mengimbau agar jajaran dari Kejati Sulteng dapat melaporkan perpajakannya sebelum batas waktu,” ujar Bangun.

Pada pertemuan ini, Jacob mendukung penuh upaya KPP Pratama Palu dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan bersedia membantu KPP Pratama Palu dalam memberi imbauan kepada seluruh jajarannya di Kejati Sulteng untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum 25 Maret 2022.

Melalui kegiatan ini, Bangun berharap dapat meningkatkan sinergi antara instansi pemerintah di Kota Palu khususnya KPP Pratama Palu dan Kejati Sulteng.