
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan pelayanan secara perorangan kepada wajib pajak yang melaksanakan pemenuhan kewajibannya dan melakukan konsultasi di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Banawa, kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Jumat, 5/11).
Salah satunya kepada Ricky Karyono yang terlihat sangat antusias dalam melaksanakan pemenuhan kewajibannya. Ia mengaku sudah lama mempunyai usaha penjualan barang campuran di kabupaten Donggala. Pada saat menerima layanan, Ricky juga bersedia membayar kewajiban perpajakannya di bulan lalu. Menurut data di sistem, Ricky sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak tahun 2002. Selama itu pula ia tidak pernah lalai untuk melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak usahawan yaitu pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Sebagai wajib pajak dan mempunyai NPWP tentunya saya sadar bahwa kewajibannya juga melekat pada diri saya, maka dari itu saya berkomitmen untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban saya,” ujar Ricky.
Annisa Salsabila yang merupakan petugas loket layanan KP2KP Banawa menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran pajak penghasilan paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya.
“Untuk pembayaran pajaknya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya ya Pak, jadi misal Bapak ingin membayar pajak penghasilan bulan November, paling lambat dilakukan pembayaran tanggal 15 Desember tujuannya untuk diketahui terlebih dahulu omzetnya bulan November lalu dikalikan 0,5% dan begitu seterusnya,” jelas Annisa.
Setelah membuatkan kode billing untuk Ricky, Annisa juga menambahkan bahwa jika ada keterlambatan dalam melakukan pembayaran pajak, akan ada sanksi dan denda yang dikenakan.
“Jika waktu pembayaran melebihi tanggal 15 maka akan ada denda sebesar 2%, namun apabila melebihi tanggal 20 denda menjadi ada tambahan sebesar seratus ribu rupiah,” tambah Annisa.
Dengan penjelasan yang disampaikan oleh Annisa, Ricky mengucapkan terima kasih karena merasa telah diingatkan dan ditegaskan lagi terkait pembayaran kewajiban perpajakan. Ricky mengaku kalau ia merasa dirinya perlu menjadi contoh untuk para usahawan di kabupaten Donggala.
“Terima kasih Bu Annisa, melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk saya juga bisa menjadi contoh atau teladan untuk para usahawan di wilayah kabupaten Donggala,” ucap Ricky.
Atas nama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), KP2KP Banawa mengucapkan terima kasih kepada Ricky yang telah berkomitmen untuk selalu menjadi wajib pajak yang taat akan kewajiban perpajakannya.
“Terima kasih kepada Bapak Ricky, karena telah berkomitmen untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu,” ungkap Annisa.
Setelah itu, Annisa juga memberikan nomor layanan secara daring KP2KP Banawa kepada Ricky agar jika ingin membuat kode billing, ia dapat mengirim pesan melalui nomor layanan tersebut tanpa datang ke KP2KP Banawa.
- 12 kali dilihat