
Sintia, wakil dari CV Sido Makmur mendatangi loket helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung (Jumat, 8/9).
“CV kami baru akan melakukan ekspor kayu, tetapi saat di Bea Cukai ternyata masih ada kekurangan berkas, diminta untuk membuat SKF, bagaimana caranya ya ?’’ tanya Sintia.
Riesnanda Saptono Putro, Asisten Penyuluh Pajak Terampil yang bertugas piket layanan helpdesk pada hari tersebut mempersilakan Sintia untuk duduk di kursi loket dan mulai menjawab pertanyaan Sintia.
“Untuk pembuatan Surat Keterangan Fiskal (SKF), dapat diajukan secara online saja Mbak di akun djponline, mari saya bantu’’, jawab Riesnanda.
Surat Keterangan Fiskal yang selanjutnya disingkat SKF adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan perolehan pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu. Pada kasus ini SKF diperlukan sebagai salah satu syarat sebelum melakukan ekspor barang ke luar negeri.
“Syarat yang harus dipenuhi agar diterbitkan SKF adalah telah menyampaikan SPT Tahunan 2 tahun terakhir dan SPT Masa PPN juga sudah harus dilaporkan untuk 3 masa pajak terakhir. Wajib Pajak juga harus tidak mempunyai utang pajak kecuali mempunyai izin untuk menunda atau mengangsur seluruh utang pajak. Syarat yang harus dipenuhi lagi adalah Wajib Pajak tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan’’, jelas Riesnanda.
Karena telah memiliki akun djp online, CV Sido Makmur mengajukan SKF secara daring di laman https://djponline.pajak.go.id/. Permohonan SKF di akun djp online dilakukan pada menu Layanan > Info KSWP > pilih menu keperluan Surat Keterangan Fiskal.
DJP telah memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak, untuk permohonan SKF yang diajukan secara daring, maka akan diproses secara otomatis melalui sistem segera setelah permohonan diajukan. Sedangkan jika Wajib Pajak mengajukan SKF melalui loket TPT, pengajuan permohonan dilakukan dengan mengisi formulir persyaratan dan melampirkan berkas kelengkapan, untuk kemudian akan diproses dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Kontributor Foto: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 32 kali dilihat