
Menindaklanjuti permohonan wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone melaksanakan verifikasi lapangan dengan mengunjungi tempat usaha kepada beberapa wajib pajak di Kabupaten Bone (Kamis, 02/11).
Evan Bagas Nurhalim selaku pelaksana seksi pelayanan KPP Pratama Watampone melakukan verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut atas permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari wajib pajak. “Kita harus memastikan lokasi usaha wajib pajak dan juga kegiatan operasional nya apakah sesuai dengan yang di daftarkan oleh wajib pajak sehingga tidak akan menjadi kekeliruan untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan ke depannya,” ucap Evan.
Dalam proses verifikasi lapangan, Evan mengunjungi lokasi usaha dan memastikan alamat yang terdaftar pada sistem telah sesuai dengan keadaan lapangan. Evan juga menyampaikan informasi mengenai kewajiban yang melekat pada wajib pajak yang berstatus PKP. "Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Penerbitan Faktur Pajak adalah kewajiban utama yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagi PKP," jelas Bagas kepada wajib pajak.
Evan Bagas juga turut menghimbau wajib pajak untuk memperhatikan kewajiban pajak yang melekat terhadap wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP “Mengingat terdapat sanksi atau denda administratif yang dapat terbit jika tidak melakukan pelaporan SPT Masa PPN, bapak diharapkan dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas Evan pada akhir kegiatan.
Pewarta: Affan Ghiffari |
Kontributor Foto: Ahmad Ulul Azmi |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat