Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak melalui tindakan penagihan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Barat melaksanakan kegiatan pekan penagihan melalui pemblokiran rekening penunggak pajak. Madya Dua Jakarta Barat melakukan koordinasi dengan lembaga jasa keuangan di daerah Jakarta Barat (Kamis, 23/9).

Berdasarkan PER-24/PJ/2014 tentang tatacara pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan dalam bank dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa, diawali dengan pemblokiran rekening wajib pajak, lalu pemberitahuan informasi saldo dari pihak bank kepada pihak DJP, setelah itu dilakukan tindakan Penyitaan.

Kegiatan ini dilakukan oleh Jurusita KPP Madya Dua Jakarta Barat Abdul Muiz dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Maryanti. Abdul Muiz mengatakan bahwa pemblokiran merupakan salah satu tindakan penagihan aktif yang dilakukan kepada wajib pajak yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pembukaan blokir rekening tidak dapat dilakukan hingga wajib pajak melunasi tunggakan pajak yang menjadi dasar pemblokiran.