Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara kembali membuka Klinik Pajak di gedung lantai IV Kanwil DJP Kaltimtara Kota Balikpapan (Senin, 21/03). Tahun ini, Klinik Pajak membuka layanan mulai tanggal 21-31 Maret 2022 setiap hari Senin-Jumat dengan jam layanan 08.00-16.00 WITA.

Klinik Pajak merupakan program rutin tahunan Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara untuk membantu wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. "Masih banyak wajib pajak yang kebingungan dalam melaporkan SPT Tahunan. Untuk itu, Klinik Pajak membuka layanan asistensi SPT Tahunan Orang Pribadi, pengajuan EFIN, dan layanan konsultasi perpajakan," tutur Hamdih Amin Nurrohim, koordinator Klinik Pajak.

Hamdih menjelaskan, "bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan yang ingin mendapat asistensi SPT Tahunan wajib mempersiapkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 1721 A1/A1, daftar harta, daftar utang, daftar tanggungan, dan EFIN (apabila belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara daring).

Sedangkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan wajib membawa daftar peroleh omzet per bulan dalam setahun, daftar harta, daftar utang, daftar tanggungan, serta EFIN (apabila belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara daring).

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara menggandeng para relawan pajak yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Para relawan pajak turut ambil bagian mengasistensi wajib pajak setelah mendapat pelatihan sebelumnya.

Mengingat pandemi masih berlangsung, Klinik Pajak diadakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan 5M.

Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara berharap melalui Klinik Pajak ini, wajib pajak menjadi semakin paham bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan dan dapat melaporkan sendiri di tahun-tahun berikutnya.