
“Bersama Membangun Negeri Bersinergi Memulihkan Negeri” menjadi tema Tax Gathering Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II di Puri Asri Hotel, Magelang (Rabu, 7/4). Tax Gathering ini merupakan yang kedua kalinya digelar Kanwil DJP Jawa Tengah II yang sebelumnya mengadakan kegiatan serupa di Surakarta pada tanggal 30 Maret 2021 lalu.
“Saya Slamet Sutanyo atas nama institusi mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pembayaran pajak Anda di tahun 2020 yang secara keseluruhan mencapai Rp10,57 triliun atau setara dengan 86,82 persen dari target Kanwil DJP Jawa Tengah II di tahun 2020,” ujar Slamet Sutantyo Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II kepada 75 tamu undangan wajib pajak besar wilayah Kedu. Slamet menjelaskan bahwa porsi penerimaan pajak pada APBN mencapai lebih dari 80%. Sebagian dana APBN dialokasikan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional serta penanggulangan Covid-19, salah satunya adalah program vaksinasi.
Selain Slamet Sutantyo, hadir sebagai narasumber acara kali ini adalah Sugiyarto Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang, Basuki Rahmad Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian, dan Gunung Herminto Siswantoro Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan. Turut hadir pula Wali Kota Magelang yang diwaikili oleh Agus Satyo Haryadi Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat.
Basuki Rahmat pada sesi berikutnya menyampaikan materi terkait Undang-undang Cipta Kerja. Omnibus Law ialah konsep penggabungan beberapa peraturan perundang-undangan menjadi satu bentuk undang-undang yang baru secara resmi yang bertujuan untuk menyederhanakan peraturan dan mengatasi adanya regulasi yang tumpang tindih yang dapat menghambat pelaksanaan suatu kebijakan. Beberapa aturan dalam Omnibus Law Perpajakan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 terkait penanganan sistem keuangan dampak Covid-19. Aturan lain selain yang diatur dalam UU tersebut dimasukkan ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memuat perpajakan sebagai salah satu klaster.
Tujuan dari klaster kemudahan berusaha di bidang perpajakan yaitu untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kepastian hukum dan minat warga negara asing dengan klasifikasi khusus untuk bekerja di Indonesia dan mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. Dalam UU Ciptaker ini terdapat beberapa perubahan pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Pajak Penghasilan (PPh).
Pada sesi selanjutnya Sugiyarto Kepala KPP Pratama Magelang menyampaikan materi terkait Pemulihan Ekonomi Nasional. Untuk 2021, pemerintah mencanangkan untuk melakukan penguatan langkah menanggulangi pandemi dan pemulihan ekonomi, “Jadi kebijakan prioritasnya untuk vaksinasi, penguatan 3M dan 3T, termasuk PPKM Mikro, serta program PEN, dengan begitu kita optimistis ekonomi bergerak di 2021,” kata Sugiyarto.
Pada sesi selanjutnya Kepala Bidang DP3 Gunung Herminto Siswantoro memandu dialog para wajib pajak dengan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II. Sudarmono salah seorang wajib pajak menyampaikan testimoninya. “Tapi sekarang eranya berbeda, sejak TA ini semakin hari semakin bagus, dan kita semakin menjadi mitra yang baik selama ini, sehingga sekarang kalau kita ke kantor pajak itu sudah dengan wajah yang tidak ketakutan, dan sebagai petugas pajak juga sudah memberikan senyum yang menyenangkan. Segala permasalahan biasanya kalau dapat panggilan pasti ada cross check, dan kalau ada yang kurang kita harus mentaati. Yang penting bagi kita bangsa dan negara ini butuh Pajak," pungkasnya.
Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap dengan terselenggarakannya Tax Gathering ini, wajib pajak senantiasa memperdalam pengetahuan akan perpajakan dengan mengikuti berbagai sosialisasi perpajakan dan tertib untuk mengaplikasikannya.
- 35 kali dilihat