Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Barat kembali mengadakan kelas pajak mengenai SPT Tahunan e-Filing bagi Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan secara daring melalui Zoom Meeting (Kamis, 25/2). Kegiatan ini diadakan dalam rangka memberi edukasi mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan formulir 1770 S dan 1770 SS.
Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memberi solusi atas kendala yang dihadapi dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan. Dihadiri oleh 30 peserta, kegiatan berlangsung selama 90 menit yang dipandu oleh dua narasumber yaitu Laras Audina dan Inas Aulia Rifai Ramadhan, Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Balikpapan Barat.
Sebelum kegiatan dimulai, peserta diminta untuk mengisi pre test terlebih dahulu untuk mengukur tingkat pemahaman peserta atas materi yang akan disampaikan. Setelah itu peserta diberi penjelasan secara singkat mengenai perbedaan SPT Tahunan formulir 1770 S dan 1770 SS serta hal yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan pelaporan.
“Tiga hal penting yang perlu dipersiapkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan yaitu bukti potong, EFIN (Electronic Filing Identification Number), dan akun DJP Online. Hal yang paling sering menjadi kendala biasanya lupa nomor EFIN. EFIN sendiri berguna apabila lupa kata sandi dan registrasi akun djponline. Untuk itu kami memberi layanan aktivasi atau cetak ulang EFIN secara online melalui Whatsapp,” ujar Laras.
Materi pengisian SPT Tahunan 1770 S dan 1770 SS disampaikan dalam bentuk simulasi pengisian secara langsung pada laman djponline.pajak.go.id. Peserta diberi kesempatan untuk bertanya pada sesi tanya jawab. Pada akhir kegiatan peserta mengisi post test guna mengukur pemahaman atas materi yang disampaikan serta kuisioner sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan kegiatan.
- 33 kali dilihat