Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II kembali menyelenggarakan sosialisasi perubahan Undang-Undang (UU) Bea Meterai melalui Solopos FM 103 MHz di Surakarta (Rabu, 16/6). Acara yang dikemas dalam bentuk Bincang Pajak dipandu oleh Wieka Wintari dan Surono Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Wieka menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah memberikan informasi UU Bea Meterai terbaru. Sesuai Ketentuan Umum UU Bea Meterai Nomor 10 Tahun 2020 yang berlaku mulai 1 Januari 2021, tarif Bea Meterai yang baru Rp10.000,00.

“Tujuan disahkannya UU Bea Meterai yang baru antara lain untuk memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik, sebagai wujud keberpihakan kepada masyarakat luas dan pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dengan tarif yang relatif lebih rendah, serta meningkatkan kesederhanaan dan efektifitas melalui tarif tunggal dan penerapan meterai digital,” ungkap Wieka. 

Terdapat enam poin perubahan dalam UU Bea Meterai ini. Pertama, adanya perluasan objek bea meterai; kedua, penyesuaian tarif bea meterai dari Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp.10.000; ketiga, penyesuaian batasan nilai dokumen; keempat, penggunaan meterai elektronik terhadap dokumen dalam bentuk elektronik; kelima, pemberian fasilitas pembebasan bea meterai; dan keenam, pengaturan sanksi.

Surono selanjutnya menyampaikan UU Bea Meterai ini tarifnya hanya satu, Rp10.000, Namun, ada masa peralihan atau masa transisi bea meterai lama yang bernominal Rp3.000 dan Rp.6000.  “Meski demikian, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa dipergunakan hingga satu tahun ke depan sampai akhir tahun 2021," ucap Surono.