Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan kunjungan kerja ke salah satu Wajib Pajak Orang Pribadi yang berlokasi di Komplek Pasar Sentral RT 003 RW 001, Balangnipa, Sinjai Utara (Jumat, 3/5). Dalam kegiatan ini, Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan dan pelaksana KP2KP Sinjai Arfian bertemu langsung dengan Ashar selaku pemilik toko alat pertukangan yang merupakan salah satu wajib pajak potensial di wilayah Kabupaten Sinjai.
Petugas KP2KP Sinjai menyatakan bahwa tujuan kunjungan kali ini dimaksudkan untuk mengingatkan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang terdata per 2 Mei 2024 belum disampaikan dan terdapat kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan yang belum dilunasi sejak masa pajak November 2023. Hendrawan yang turut serta dalam kunjungan ini menanyakan apabila terdapat kendala atau permasalahan yang dihadapi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
“Maaf Pak, saya terlalu sibuk juga belakangan ini sehingga saya tidak sempat melakukan kewajiban perpajakan saya. Saya biasanya ke kantor pajak untuk meminta kode billing sebelum membayar pajak, namun sejak November tahun lalu saya sangat sibuk sehingga lupa kewajiban saya,” tutur Ashar.
Arfian pun memberikan penjelasan kepada Ashar bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sudah terlewat yaitu paling lambat tanggal 31 Maret, maka nantinya akan terbit denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunannya itu. Ashar pun paham atas kelalaiannya dan berterima kasih atas kunjungan ini.
“Terima kasih pak sudah berkunjung ke sini dan telah mengingatkan saya. InsyaAllah besok saya ke kantor pajak untuk pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan saya,” ucap Ashar mengapresiasi kunjungan petugas KP2KP Sinjai.
KP2KP Sinjai berharap agar setiap Wajib Pajak dapat menerapkan self-assessment dan patuh terhadap aturan perpajakan sehingga tidak akan dikenakan denda atas kelalaian atau keterlambatan pembayaran dan pelaporan perpajakannya.
Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat